BEKASI (voa-islam.com)—Belakangan ini marak fenomena di media sosial laki-laki berswa foto menggunakan jilbab bahkan cadar (cross hijaber). Fenomena ini menjadi polemik dan perhatian masyarakat.
Ketua Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi Ustaz Wildan Hasan mengungkapkan laki-laki mengenakan busana muslimah merupakan hal yang haram.
“Hal tersebut hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud maksud yang tidak baik,” ujar Ustaz Wildan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan Ustaz Wildan, “Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.”
Apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, Ustaz Wildan setuju dengan pendapat Reza Indragiri, pakar psikologi forensik bahwa hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana.
“Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan,” ungkap Ustaz Wildan.
Ustaz Wildan menegaskan perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah.
“Perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam,” jelas Ustaz Wildan.* [Syaf/voa-islam.com]