JAKARTA (voa-islam.com)--Siang itu, Kamis, 17 Oktober 2019, teras Gedung BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) tampak sepi. Tak terlihat satu pun petugas BPJPH yang siap menyapa pengunjung di teras itu. Mungkin bagi pengunjung yang baru ke sana, agak kesulitan mengakses layanan di Gedung BPJPH karena minimnya informasi.
Seperti diketahui, BPJPH sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mulai diterapkan 17 Oktober 2019 ini diamanatkan untuk mengurus sertifikasi halal. Pendaftaran sertifikasi halal tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan ke BPJPH.
Gedung BPJPH terletak di komplek Kementerian Agama Republik Indonesia di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Namun seperti disebutkan tadi, bagi pengunjung yang baru ke sana dan ingin mendaftar sertifikasi halal mungkin akan kebingungan cara masuk ke gedung itu.
Seperti siang itu, di teras gedung tidak ditemukan ada informasi yang ditempel sebagai petunjuk pendaftaran sertifikasi halal. Tidak ada petugas yang berjaga. Pintu-pintu pun tertutup rapat. Jika ingin masuk ke gedung itu bagaimana caranya?
Setelah bertanya kepada seorang pegawai yang kebetulan melintas di depan Gedung BPJPH, untuk masuk ke gedung itu harus mengakses lift yang persis berada di bagian kanan gedung jika kita berada di posisi dari arah parkiran mobil. Tak lazim, lift itu berada di teras gedung. Biasanya jika kita ingin mengakses satu gedung, maka kita masuk ke lobi dulu baru ditemukan lift.
Untuk mendapatkan informasi prosedur sertifikasi halal ada di lantai dua Gedung BPJPH dengan menggunakan lift yang persis berada di teras lantai satu. Di hari pertama itu, tidak terlihat antrian pengunjung di ruang ‘customer service’ BPJPH. Ada satu orang yang tampaknya tengah berkonsultasi perihal sertifikasi halal, karena samar-samar terdengar.
Di ruang itu disiapkan dua meja dengan satu meja masing-masing dua kursi. Meja-meja itu digunakan untuk melayani pengunjung soal informasi pendaftaran sertifikasi halal. Ada juga deretan kursi untuk pengunjung yang tengah menunggu antrian. Namun kursi-kursi itu kosong.
Didapat informasi dari petugas BPJPH, bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal harus datang ke kantor BPJPH sesuai domisili. Misalnya jika di Jakarta, bisa ke kantor BPJPH di Lapangan Banteng. Para pemohon diwajibkan membawa berkas-berkas yang ditetapkan BPJPH. Tidak ada pendaftaran dengan cara online.
Jika usahanya berada di Depok, Jawa Barat seperti dijelaskan petugas tadi maka pemohon mengajukannya ke Kanwil Jawa Barat di Bandung. Padahal jarak antara Depok ke Jakarta dengan Depok ke Bandung lebih dekat Depok ke Jakarta.
Babak baru penerapan UU JPH ini membuat LPPOM MUI tidak lagi melayani pendaftaran sertifikasi halal. Diketahui, di gedung Global Halal Centre Bogor, tempat kantor LPPOM MUI, layanan pelanggan tak lagi aktif. Seorang petugas customer service LPPOM MUI menjelaskan, sesuai amanat undang JPH, sejak 17 Oktober 2019 LPPOM MUI tidak menerima pendaftaran sertifikasi halal.
“Silakan ke BPJPH,” ujar petugas LPPOM MUI.
Di sisi lain, di media sosial yang dikelola LPPOM MUI tampak beredar stiker yang menegaskan kesiapan LPPOM MUI menjalankan amanah UU JPH. Kondisi tersebut, perlu ada ketegasan dari pemerintah agar masyarakat tidak bingung. Terlebih lagi, UU JPH menganut prinsip wajib halal.
Demi kepentingan pengusaha dan masyarakat, mengapa BPJPH tak menggandeng LPPOM MUI yang telah lebih dari 30 tahun menangani sertifikasi halal? Apalagi LPPOM MUI telah mengembangkan proses sertifikasi halal berbasis online (Cerol) yang memungkinkan pelaku usaha tak perlu datang ke kantor BPJPH dengan membawa setumpuk berkas-berkas.* [Syaf/voa-islam.com]