JAKARTA (voa-islam.com) - Di dunia maya sedang ramai fenomena cross-hijaber, yakni pria yang berdandan layaknya wanita berhijab dan bercadar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai.
"Fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai, apa motif gerakan ini, apakah sekadar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut tauhid Sa'adi seperti dikutip voa-islam.com dari Republika, Senin (14/10).
KH Zainut menegaskan, apa pun alasannya, bila pria berdandan menyerupai wanita, hukumnya haram. Sebab, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda.
Ia mengatakan, ada hadis yang melarang pria berdandan menyerupai wanita dan wanita berdandan seperti pria.
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Imam Bukhari).