JAKARTA (voa-islam.com)—Menteri Agama Fachrul Razi kembali jadi sorotan. Kali ini soal ia terlewat membaca shalawat Nabi saat menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu.
Banyak yang mengatakan, shalat jumat tersebut tak sah. Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang Imaduddin Utsman menilai, salat Jumat tersebut tidak sah karena kurang rukun khutbah.
Immaduddin pun menyarankan agar jamaah yang salat Jumat saat itu untuk melaksanakan qada salat Zuhur.
"Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khutbah. Rukun khotbah itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan," ujar Immanuddin, Senin (4/11/2019) seperti dimuat Tangerangnews.com.
Ketiga rukun itu, tambahnya, harus ada dikedua khotbah, baik khotbah pertama maupun kedua. Sementara, rukun keempat harus ada doa untuk orang mukmin pada khotbah kedua, dan kelima harus ada ayat Al Quran yang dibaca di salah satu khutbah.
Sementara, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengatakan shalat Jumat tersebut batal karena meninggalkan salah satu rukun.
“Khutbah Jumat Fachrul Razi di Istiqlal saya pastikan tidak sah. Karena tidak tidak bershalawat kepada Nabi dalam khutbahnya. Dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, shalawat Nabi dalam khutbah Jumat adalah rukun. Ditinggalkan, berarti batal. Tak faham dasar-dasar agama kok bisa jadi Menteri Agama?” ungkap Ustaz Maaher dalam akun twitternya, Senin (4/11/2019).
Potongan video khutbah Jumat Menag beredar luas di masyatakat. Pada video itu saat membuka khutbah Menag terlewat membaca shalawat Nabi yang merupakan rukun shalat Jumat.* [Syaf/voa-islam.com]