TOKYO, JEPANG (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan sertifikasi halal di Indonesia. Sesuai dengan amanah UU Jaminan Produk Halal (JPH) Tahun 2014, BPJPH diberi wewenang mengurus sertifikasi halal yang selama ini dilakukan LPPOM MUI.
Direktur IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan di sela-sela kunjungan IHW ke Tokyo, Jepang mengungkapkan ketidaksiapan BPJPH dalam menjalankan menjalankan amanat mandatori (wajib) sertifikasi halal di Indonesia.
Dikatakan Ikhsan, penilaian ini didasari pengalaman staf IHW mendampingi pendaftaran sertifikasi halal UMKM kepada BPJPH. “Pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP. Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima Pendaftaran sertifikasi halal. Terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran di PTSP,” ungkap Ikhsan.
Kemudian PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui website atauonline. “Media pendaftaran sampai sekarang belum bisa diakses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP,” kata Ikhsan.
“Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan,” imbuh Ikhsan.
Ikhsan juga menyoroti tidak adanya sosialisasi dari BPJPH terkait persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikasi halal.
“Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota Indonesia Halal Watch yang mendampingi ibu-ibu pengusaha Alisa Khadijah, karena hanya mencantum persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM,” ujar Ikhsan.
Ikhsan melanjutkan, “Ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini.”
Ikhsan menilai ketidaksiapan BPJPH ini membuat terjadi kevakuman dalam proses sertifikasi halal. LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal. Dan sejak registerasi online ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran Sertifikasi halal dari BPJPH kepada LPPOM sebagai LPH.
Vakum dan mandeknya proses sertifikasi halal ini tentu tidak diharapkan karena dapat merugikan pelaku usaha. “Padahal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena berarti terjadi diskontinuitas bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan baru, perpanjangan maupun pengembangan. Keadaan ini sangat merugikan pelaku usaha,” jelas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]