JAKARTA (voa-islam.com)--Menteri Agama Fachrul Razi mengemballikan kewenangan pemberian sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), padahal sebelumnya sudah ada undang-undang yang memerintahkan Kemenag untuk mengurusi cap halal itu. Ada alasan kenapa Kemenag mengembaikan kewenangan itu ke MUI.
"Ini masa transisi saja sampai semuanya sudah terpenuhi dan organisasi Kemenag sudah terbangun dengan baik," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Dia menyatakan tak akan selamanya MUI akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal, melainkan hanya sementara. Pada saatnya nanti ketika Kemenag dan aturan yang mendukungnya sudah lengkap, maka Kemenag akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal lagi.
Jadi, yang melatarbelakangi pengembalian urusan cap halal ke MUI karena Kemenag belum maksimal mengurusi layanan sertifikasi halal itu. Badan Kemenag yang mengurusi sertifikat halal itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Pada praktiknya, BPJH Kemenag yang diberikan kewenangan sertifikasi halal memang belum bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal. Ada faktor sumber daya manusia, sistem, dan organisasi yang belum maksimal," kata Zainut.*
Sumber: Detik.com