JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis mengatakan FPI tak akan memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disebabkan karena proses perpanjangan SKT dinilai dipersulit.
Menurut Kyai Shabri, pihaknya kini mengaku malas mengurus perpanjangan SKT karena merasa SKT tak ada gunanya.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Kyai Shabri, Jumat (20/12/2019) di Jakarta.
Dikatakan Kyai Shabri, tak ada gunanya bagi FPI terdaftar di Kemendagri. Menurutnya, FPI tidak pernah meminta bantuan kepada pemerintah.
"Terdaftar tidak berguna buat FPI, karena FPI tidak pernah minta bantuan kepada pemerintah. FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," kata dia.* [Syaf/voa-islam.com]