JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat berterima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) tahun 2014.
Dengan terbitnya UU JPH ini, sertifikat halal menjadi hal wajib bagi setiap produk yang beredar di Indonesia. "Sertifikat halal menjadi license to operate, artinya tidak boleh melakukan bisnis tanpa sertifikat halal," ujar Rachmat dalam acara Refleksi Akhir Tahun Indonesia Halal Watch (IHW) yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Timur, Senin (23/12/2019).
Namun begitu, sebelum diberlakukan mandatori (wajib) sertifikasi halal bagi setiap produk, Rachmat meminta pemerintah segera membenahi berbagai perangkat.
Dikatakan Rachamt, saat ini terdapat 1,7 juta pelaku UMKM makanan dan minuman. Jika pemerintah dalam waktu lima tahun kedepan menargetkan seluruh UMKM wajib sertifikasi halal, maka setidaknya setiap hari dikeluarkan sebanyak 1.100 sertifikat halal atau 33.000 sertifikat perbulan.
“Dengan begitu, setiap bulan kita memerlukan 66.000 orang sebagai auditor halal. Apakah siap? Sementara LPPOM MUI yang sudah 30 tahun urus sertifikasi halal saat ini hanya memiliki 1200 tenaga auditor,” ungkap Rachmat.
Dikatakan Rachmat, keberadaan auditor halal ini mutlak diperlukan untuk menjalankan amanat UU JPH. Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut Rachmat belum bisa menyiapkan auditor halal.
“Sediakan auditornya terlebih dahulu, nggak bisa terbalik," tegas Rachmat.* [Syaf/voa-islam.com]