JAKARTA (voa-islam.com)--Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal menyebutkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diberi wewenang sementara untuk melakukan sertifikasi halal.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan mengatakan secara kelembagaan LPPOM siap menjalankan KMA tersebut.
“Kami tidak perlu diragukan. Kita sudah SOP, standar ISO. Kita sudah kerjasama dengan Timur Tengah. Kita sudah siap, sudah 30 tahun urus sertifikasi halal. Kalau kita sih nyantai aja ya,” kata Osmena ketika ditemui seusai acara Refleksi Akhir Tahun Indonesia Halal Watch di Jakarta Timur, Senin (23/12/2019).
Kendati demikian, LPPOM masih menunggu keputusan dari pengurus MUI terkait pelaksanaan KMA ini.
“Nah ini kita juga menunggu keputusan dari MUI. Jangan sampai LPPOM MUI salah melangkah, konsekuensinya kan undang-undang. Undang-undang itu kan suatu produk negara. Mudah-mudahan pekan depan ini MUI sudah bersikap untuk melaksanakan tugas ini,” jelas Osmena.
Diungkapkan Osmena, berdasarkan KMA itu pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui Cerol -SS 2300 yang merupakan produk LPPOM. Kemudian, soal tarif sertifikasi halal sementara besarannya sesuai dengan yang ditetapkan LPPOM MUI selama ini.
“Biaya sesuai KMA diserahkan ke LPPOM. Karena memang belum ada ketetapan dari pemerintah. Jadi apa yang sudah berlaku sekarang di LPPOM , di KMA dijelaskan,” kata Osmena.* [Syaf/voa-islam.com]