LHOKSEUMAWE (voa-islam.com)--Sebanyak 40 Kepala Madrasah Se Kabupaten Aceh Utara mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kompetensi di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh, mulai tanggal 9 sd 15 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana Zahrul Buadi, S.Sos, Jumat (10/01/2020).
Ia menambahkan diklat penguatan kompetensi untuk kepala madrasah itu di buka secara resmi oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh, H. Soni Sofian, SE, M.Pd. Turut pula dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA, Ketua Kelompok Kerja Madrasah (K2M) M.Amin, S.Pd.I, Kasi Pendidikan Madrasah, Drs H. Hamdani A Jalil, MA dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA menyambut baik pelaksanaan diklat tersebut. Ia meminta dan mengajak semua kepala madrasah untuk dapat serius mengikutinya dan memanfaatkan momen tersebut sampai tuntas nantinya.
“Diklat penguatan kompetensi kepala madrasah ini sangat diperlukan oleh para kepala madrasah. Dari itu kami berharap agar para peserta dapat mengikutinya untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Salamina.
Sementara itu Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh, H. Soni Sofian, SE, M.Pd dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan semua kepala madrasah yang sudah menduduki jabatannya sebagai kepala madrasah diwajibkan untuk mengikuti diklat penguatan kompetensi kepala madrasah.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018 tentang pengangkatan kepala madrasah.
“Diklat ini dilaksanakan khusus untuk kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan kepala madrasah akan tetapi belum pernah mengikuti diklat Calon Kepala Madrasah,” kata Soni Sofian.
Mantan Kepala BDK Padang, Sumatera Barat ini menambahkan di dalam SE Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018 juga disebutkan jabatan kepala madrasah bukan lagi sebagai tugas tambahan. Akan tetapi kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
“Guru yang diangkat menjadi kepala madrasah, untuk pertama kalinya adalah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dan setelah petunjuk teknis terbit, juga harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Madrasah,” jelas Soni Sofian.
Sementara itu, tambahnya, bagi kepala madrasah yang sedang menduduki jabatan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan belum memiliki STTPP calon kepala madrasah saat petunjuk teknis itu terbit, maka mareka diwajibkan mengikuti dan juga dinyatakan lulus diklat penguatan kompetensi kepala madrasah melalui diklat teknis substantif kepala madrasah. Dan selambat-lambatnya sebelum tanggal 16 November 2020.
“Bagi kepala madrasah yang tidak memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis tersebut, maka jabatannya sebagai kepala madrasah dianggap tidak sah dan tidak diakui. Dan hal tersebut dapat berimplikasi kepada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor dan penerbitan ijazah. Selain itu juga tidak berhak atas tunjangan kepala madrasah. Dari itu kami berharap semua peserta dapat mengikutinya dengan serius sampai tuntas hingga mendapatkan STTPP Calon Kepala Madrasah,” tutup Soni Sofian.* {Mur/Syaf/voa-islam.com]