BOGOR (voa-islam.com)--Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar, diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal telah berlaku terhitung 17 Oktober 2019. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) pun harus mensertifikasi halal produknya. Namun, tidak semua UMK mempunyai biaya untuk dibayarkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kemudahan, salah satunya Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.
Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkop UKM berkunjung ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Global Halal Centre, Bogor pada Jum’at (24/1). Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka mensinergikan dan kerjasama kedua institusi dalam penerapan sertifikasi halal bagi pengusaha UKM.
Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Kemenkop UKM, Sitti Darmawasita mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting dalam rangka sinergi kedua belah pihak dalam rangka menyediakan fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UKM. “Oleh karenanya, kita perlu melakukan kerjasama ini,” ujar Sitti.
“Kerjasama ini penting dilakukan dengan LPPOM MUI, karena menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) 982 yang merupakan diskresi pelayanan sertifikasi halal, kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan LPPOM MUI. Selain itu, besaran tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPPOM MUI sebelum ketentuan besaran tarif layanan sertifikasi halal ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” lanjut Sitti
Diharapkan, lanjut Sitti, dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal ini dapat meningkatkan keberterimaan dan mendongkrak para pelaku usaha UKM untuk terus mensertifikasi halal produknya. Karena dengan adanya sertifikat halal, dapat menambah daya saing usaha.
“Selain itu, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan proses sertifikasi halal bagi UMK, sehingga dapat menghilangkan persepsi bahwa sertifikasi halal itu sulit dan mahal,” tutup Sitti.
Sementara itu, Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati menyambut baik inisiatif dari Kemenkop UKM ini. Hal ini sebagai bentuk dukungan LPPOM MUI dalam mendorong pelaku UMK dalam melakukan sertifikasi halal produknya.
“Kerjasama dengan Kemenkop UKM selama ini sudah berjalan baik. Dengan pertemuan ini, kerjasama akan ditingkatkan dengan adanya penandatanganan kesepahaman (MoU) dalam sertifikasi halal secara keseluruhan yang dipusatkan di LPPOM MUI Pusat untuk selanjutnya dapat didistribusikan kepada LPPOM MUI Provinsi yang ada di 34 provinsi seluruh Indonesia,” tutup Sumunar Jati.
Pada kesempatan ini pula, perwakilan Kemkop UKM juga meninjau pedagang gorengan yang telah disertifikasi halal pada program Corporate Social Responsibility (CSR) LPPOM MUI di sekitaran Air Mancur, Bogor.*
Sumber: Halalmui.org