JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait haramnya meniru sistem pemerintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1), Mahfud menilai pemerintahan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Rasulullah sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah.
Seperti dikutip NU Online, Mahfud mempertanyakan, setelah Nabi Muhammad Saw sendiri, adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad? Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad.
Pernyataan Mahfud MD ini ditanggapi Ustaz Tengku Zulkarnain. Menurut Ustaz Tengku Zulkarnain, sistem pemerintah Rasulullah Muhammad tidak mungkin haram meskipun tidak ada lagi yang mampu melakukannya.
Justru, jelas Ustaz Tengku Zulkarnain, yang harus diharamkan itu sistem pemerintahan ala Fir’aun dan Namrudz.
“Sistem Pemerintahan Nabi tidak mungkin haram walau tidak ada lagi yang mampu melakukannya. Yang haram itu sistem pemerintahan Fir’aun dan Namrudz walau ada yang mampu dan sedang melaksanakannya, atau tidak ada,” ungkpa Tengku Zulkarnain seperti dikutip dari akun twitternya, Senin (27/1/2020).* [Syaf/voa-islam.com]