BOGOR (voa-islam.com)--Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh menyesalkan terdakwa Suzthe Margaret (SM) dinyatakan bebas hukum karena dinilai memiliki gangguan jiwa. Keputusan bebas tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam sidang putusan pada Rabu (5/2/2020).
Sekretaris DKM Al Munawaroh Ruslan Suhady mengatakan, seharusnya SM bisa dikenakan hukuman karena penyakit yang diderita bersifat tidak permanen.
“Di persidangan sebelumnya, menurut keterangan ahli, bahwa yang dimaksud sakit jiwa yang tidak bisa dihukum adalah sakit jiwa yang permanen, seperti orang gila di jalanan yang acak-acakan bahkan telanjang, seperti itu yang tidak bisa diproses hukum,” ujar Ruslan kepada wartawan usai persidangan.
Sementara SM, kata Ruslan, prilakunya tidak seperti itu. “Dia rapih, bisa mengendarai kendaraan dan mampu menjalani persidangan dengan baik,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya SM bisa dikenakan sanksi hukum. “Seharusnya menurut kami, minimal SM bisa dikenakan hukuman seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan bulan penjara,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hasil putusan tersebut. “Sejak awal kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan, kita menghormati putusan majelis hakim,” tuturnya.
Selain itu, Ruslan juga menyesalkan sikap keluarga SM yang membiarkan SM mengendarai kendaraan saat kejadian. Seharusnya, kata dia, orang yang memiliki gangguan jiwa tidak boleh membawa kendaraan, karena itu bisa membahayakan orang lain.
Seperti diketahui, SM adalah wanita yang membawa anjing dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor pada akhir Juni 2019 lalu. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.* [Pung/Syaf/voa-islam.com]