JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyusun fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Corona atau COVID-19. MUI mengatakan menyerahkan putusan selanjutnya ke pemerintah pusat.
"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah mengambil suatu tindakan. Bahkan menetapkan daerah atau kawasan yang terkonfirmasi gawat darurat tingkat penyebaran Corona ini, itu pemerintah yang berwenang," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2020).
"Masjid, misalnya, daerah mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus Corona-nya sudah demikian tidak terkendali. Itulah fungsi peran kompetensi negara di sini, MUI hanya fatwanya," sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah juga meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona. Huzaemah menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa itu.
"Hanya dikatakan boleh tidak melakukan salat Jumat tetapi diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing, nggak ada itu bunyinya boleh salat Jumat di rumah. Salat Jumat itu kan jemaah, bagaimana (kalau) di rumah," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (17/3), MUI telah menerbitkan fatwa. Sejumlah larangan dalam menyikapi kondisi Indonesia pascawabah virus Corona tercantum di dalamnya. Misalnya larangan penyelenggaraan ibadah di masjid hingga larangan menimbun barang di tengah situasi ini. [syahid/voa-islam.com]
sumber: detik.com