JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain mengatakan dana haji yang tersimpan merupakan milik calon jamaah haji, meski tahun ini pelaksanaan ibadah haji berpotensi ditiadakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Dana Haji adalah milik jamaah haji. Jika tahun ini Saudi tidak membuka ruang untuk ibadah haji karena covid-19, maka uang itu tetap milik jamaah,” ungkap Kyai Tengku Zulkarnain pada akun twitter @ustadtengkuzul, Ahad (12/4/2020).
Karena milik calon jamaah, maka taka da sedikit pun hak pemerintah menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk usulan untuk dipergunakan penanggulangan wabah corona covid-19.
“Tidak ada hak pemerintah sedikitpun mengalihkan dananya untuk Keperluan di luar ibadah haji. Jadi jangan lakukan hal yang di luar wewenang,” tegas ulama yang kerap beserban dan bergamis putih tersebut.* [Syaf/voa-islam.com]