SOLO (voa-islam.com)—Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melayangkan surat terbuka untuk Kapolri menyikapi kasus penembakan terhadap Qidam Alfarizki Mowance (20 tahun).
Kasus penembakan berujung maut ini terjadi pada 9 April 2020 di Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Penembakan dilakukan oleh oknum kepolisian kepada Qidam karena diduga bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh Divisi Advokasi DSKS, Ahmad Sigid, ST tersebut ada enam poin yang disampaikan.
Berikut isi surat terbuka DSKS untuk Kapolri.
Kepada Yth
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di JAKARTA
Segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, Muhammad Shalallahu “Alaihi Wassalam. Semogakita selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT.
Sehubungan dengan adanya korban penembakan yang terjadi pada tanggal 9April 2020 bertempat di Desa Tobe Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso yangmengakibatkan meninggal dunia seorang laki-laki bernama Qidam AlfarizkiMowince.
Bahwa melihat secara fisik korban almarhum Qidam Alfarizki Mowance meninggal dalam kondisi tidak wajar dimana diduga terjadi penganiayaan ditandai dengan adanya luka jahitan dari paha kiri sampai melewati kemaluan, adanya dugaan luka tusuk pada leber, bahu, dan sekitar rusuk kiri, adanya dugaan panahbagian paha kanan, adanya pembengkakan pada leher yang diduga patah, adanya memar pada belakang leher.
Maka dengan ini kami dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan didukung Ormas Islam Soloraya menyatakan sikap sebagai berikut :
Surakarta, 13 April 2020
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS)
Divisi Advokasi
Ahmad Sigid, ST
* [Syaf/voa-islam.com]