JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Tengku Zulkarnain berharap agar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menolak pengunduran diri Kepala Dinas Sosial M. Aziz Harahad.
Seperti diketahui Kepala Dinas Sosial Kepulauan Babel M. Aziz Harahad mengundurkan diri setelah polemik pendistribusian bantuan sosial dari dana zakat mencantumkan syarat penerima bantuan harus Muslim.
“Polemik bansos di Prov. Babel, Kepala Dinas Sosial mengundurkan diri. Kepad Bapak Gubernur Bangka Belitung saya harapkan pengunduran diri beliau ditolak,” ujar Kyai Tengku Zulkarnain seperti dikutip Voa Islam pada akun twitter @ustadtengkuzul, Rabu (15/4/2020).
Menurut Kyai Tengku Zulkarnain, Kepala Dinas Sosial tak bersalah, karena bantuan yang diberikan dari hasil dana zakat.
“Beliau tidak bersalah sama sekali, karena uang yang dibagikan adalah uang zakat yang peruntukannya memang hanya untuk Muslim (At Taubah: 60),” tegas ulama yang kerap berserban dan berjubah putih ini.
Dikutip dari berbagai sumber, polemik bantuan sosial ini berawal dari rencana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Babel membagikan bantuan sosial kepada para mustahik.
Kemudian Baznas meminta bantuan Dinas Sosial Babel untuk pendataan mustahik. Dibuatlah surat oleh Dinas Sosial untuk mendata para mustahik. Dalam surat itu ditulis syarat penerima bantuan harus Muslim. Syarat beragama Islam inilah yang menuai polemik.
Mengetahui hal ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, melayangkan teguran peringatan keras ke Aziz.
"Surat teguran peringatan kita keluarkan tanggal 8 April kemarin," kata Gubernur Erzaldi seperti dikutip Detik.com, Sabtu (11/4/2020).
Setelah ditegur Gubernur, Kadinsos mengundurkan diri.
Seperti dikutip Suara.com, Wakil Ketua Baznas Provinsi Babel M Syamsir menjelaskan bahwa surat yang sempat membuat heboh itu merupakan tindak lanjut dari pihaknya yang hendak memberikan bantuan sosial kepada para mustahik.
Di situ, Dinsos Kepulauan Babel membantu Baznas untuk bisa mendapatkan data mustahik terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kenapa muslim karena yang akan kami salurkan itu dana zakat bukan dana sosial," kata Syamsir kepada, Senin (13/4/2020).
Syamsir kemudian mengungkapkan syarat-syarat yang ada dalam surat tersebut memang berasal dari pihaknya. Ia menuturkan bahwa syarat mustahik penerima bantuan memang mengikuti syariat Islam.* [Syaf/voa-islam.com]