View Full Version
Ahad, 26 Apr 2020

Dukung Fatwa MUI Pusat, Wasekum Persis: Dana Zakat Mampu jadi Solusi di tengah Pandemi

JAKARTA (voa-islam.com) - Persatuan Islam melalui Wakil Sekretaris Umum PP Persis, Aay Muhammad Furqon menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi MUI Pusat yang sudah mengerluarkan fatwa tentang dana zakat boleh dipakai untuk menangani Covid-19, Jumat (24/4/2020)

Fatwa Nomor 23 tahun 2020 MUI tersebut berisi tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Langkah yang diambil MUI Pusat dinilai Aay sudah tepat. Menurutnya, dampak dari Covid-19 ini memang sudah meluluh lantahkan semua sendi kehidupan terutama sektor ekonomi.

Sepanjang sejara didunia ini baru pernah mengalami harga minyak dunia sampai turun drastis, baru kemudian beberapa hari ada angka kenaikan pada 1.65 Dollar per barel, artinya supply terlalu banyak sementara penggunaan terhadap BBM sudah tidak berjalan lagi.

Aay juga melihat, seluruh transportasi publik, seperti, kendaraan umum, kendaraan pribadi mobil maupun motor, kapal laut, kereta api dan pesawat terbang itu semua seakan-akan lumpuh total, demikian juga dengan sebagian pabrik-pabrik, produksi yang besar juga semuanya nyaris lumpuh total dengan demikian supply menjadi tidak terpakai.

“Hal tersebut menjadi salah satu indikator betapa parahnya dampak ekonomi umat manusia pada saat ini”, ungkap Aay seperti dilansir dari laman resmi persis.or.id.

Terkait hal dimaksud, jelas Aay, tak hanya fakir miskin dalam keadaan normal, tetapi juga orang yang bukan fakir miskin dalam keradaan normal itu sekarang ini pelan tapi pasti menjadi fakir miskin.

Menurut Wakil Sekretaris Umum PP Persis itu, saat ini ada dua lembaga yang masih bisa bertahan untuk memberikan kontribusi yang besar bagi penanganan Covid-19, yang pertama adalah tentu saja pemerintah dan yang kedua adalah lembaga-lembaga sosial, terutama bagi kaum muslimin adalah Lembaga Amil Zakat. Di Indonesia pada khususnya ada lembaga zakat yang formil apakah itu milik pemerintah seperti Baznas atau lembaga-lembaga sosial atau amil zakat lainnya.

“Lembaga inilah yang pada saat ini masih bisa mengupayakan pergerakan ekonomi atau paling tidak dapat membantu sesama umat”, ujarnya.

Aay menegaskan, perlu adanya kesadaran dari aghniya atau kesadaran dari orang-orang yang Allah berikan kemampuan untuk berbagi dengan kaum muslimin yang lainnya dalam menghadapi Covid-19.

Zakat dinilai Aay, mempunyai keunikan tersendiri, selain menangani dalam hal jangka pendek artinya kalau orang lapar memang harus segera diberi makan atau orang kesusahan harus segera ditangani, maka degan adanya zakat, infak, sadaqoh maka orang yang miskin untuk jangka pendek memang sudah selayaknya harus diberikan penanganan secepatnya.

Tak hanya itu, Zakat juga mampu membangkitkan ekonomi umat dan zakat pun bisa menstimulus memberikan modal kepada fakir miskin untuk berproduksi agar tidak tambah terpuruk atau bisa bangkit secara ekonomi.

“Dana zakat itu bisa digunakan untuk jangka pendek, bahkan untuk jangka menengah dan jangka panjang, artinya dana ZIS ini bisa diberikan untuk menstimulus ekonomi orang agar dapat makan atau berproduksi”, terang Aay.

Hebatnya lagi, dana zakat juga bisa digunakan untuk mengobati fakir miskin ini ketika terkena dampak sakit ataupun dikarenakan terdampak Covid-19. Bukan hanya fakir miskin saja yang dapat menerima dana zakat tersebut, namun juga perawat, petugas kebersihan, dokter itu juga bisa diberikan perlindungan dan bantuan untuk menangani persoalan-persoalan kemanusian ini dari dana ZIS  itu.

“Dana ZIS itu juga bisa gunakan untuk membeli, APD, masker dan yang lainnya”, tambahnya.

Aay kembali menegaskan, fatwa yang baru saja dikeluarkan MUI itu sangatlah tepat dan penting, tentu saja sangat bisa mendorong para aktivis sosial melalui lembaga ZIS untuk terus bergiat membantu saudara-saudara kita yang saat ini memerlukan bantuan.

“Fatwa MUI ini akan memberikan semangat dan memberikan jalan keluar bagi kita kaum muslimin khususnya untuk terus dapat mebantu saudara-saudara kita yang terkena dampak dari Covid-19”, pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version