JAKARTA (voa-islam.com) - Bulan suci Ramadhan sudah di depan mata, tetapi pandemi Covid-19 belum ada penuruan angka yang signifikan, bahkan angka kasus Covid-19 di Indionesia belum ada tanda-tanda penurunan.
Berbagai kegiatan umat Muslim di bulan suci Ramadhan pun turut terdampak, salah satunya adalah shalat Sunnah tarawih berjamaah di masjid, bahkan di beberapa negara sudah meminta agar sholat tarawih ditunda dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Dr. Jeje Zaenudin, hal terpenting itu pengurus mesjid mesti sangat paham akan substansi dari fatwa MUI dan fatwa dari lembaga lembaga fatwa yang kredibel tentang Pedoman Ibadah di Mesjid pada masa pandemi.
“Begitu juga Surat Edaran dari Pemerintah tentang PSBB. Lalu bersama aparat pemerintah terutama Lurah, RW dan RT serta Polsek hingga Babinsa dan Satpol PP harus memberi sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada warga masyarakat sekitar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Jeje pada Rabu (22/4).
Kesalahpahaman itu diantaranya, karena narasi yang ditonjolkannya adalah penutupan mesjid atau penutupan shalat jumat, penutupan sholat jamaah, penutupan taraweh, dan sebagainya yang mengusik sensitivitas dan emosi keagamaan umat Islam khususnya.
Padahal substansi masalahnya, ungkap Jeje, ialah penerapan aturan physical distancing untuk memutus mata rantai penularan akibat kontak fisik antar sesama, bukan masalah mesjid atau sholat jamaahnya.
"Jadi harusnya, jika masyarakat di satu lokasi mesjid bisa disiplin menjaga kebersihan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi, seperti kebersihan mesjid, jamaahnya terdeteksi dengan ketat, semua sehat, memakai masker, saling jaga dari kontak langsung satu sama lain dengan jumlah terbatas. Atau untuk tidak terlalu padat, mengapa tidak bisa disiasati dengan sholat bergantian umpamanya", terang Jeje.
Semua hal itu harus dikonsultasikan dengan pihak berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah setempat. Jika memang aman dan diperkenankan bisa dilaksanakan. Jika berbahaya dan zona merah maka jangan sekali kali memaksakan diri.
Oleh karena itu masyarakat muslim Indonesia harus patuh dan disiplin menjalankan SOP terkait pencegahan penularan virus Covid-19 dari Pemerintah dan para ulama. [syahid/voa-islam.com]
sumber: persis.or.id