View Full Version
Kamis, 14 May 2020

Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH, Hari Ini Disidangkan

JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Sukoso karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan berkali-kali menabrak undang-undang.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan BPJPH telah menabrak peraturan, puncaknya ketika melakukan peresmian PT. Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan MUI. Padahal sesuai UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksananya, MUI harus dilibatkan.

“Perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,  khususnya dunia usaha, karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT. Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang,” ungkap Ikhsan dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Kamis (14/5/2020).

“BPJPH dibawah kepemimpinan Bapak Sukoso telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan  acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal,” lanjut Ikhsan.

Menurut Ikhsan, IHW telah berkali-kali memperingatkan BPJPH baik melalui surat resmi maupun di forum-forum diskusi atua seminar.

“Kami sering menjadi narasumber bersama dengan Bapak Sukoso sebagai Kepala BPJPH pada berbagai forum diskusi dan seminar. Tapi surat-dan teguran kami sebagai masyarakat tidak pernah ditanggapi apalagi diindahkan,” tegas Ikhsan yang juga advokat publik ini.

Kemudian, Ikhsan mengatakan fakta bahwa BPJPH tidak perform dan tidak capable dalam melaksanakan amanah sebagai BPJPH sudah sangat jelas yakni dengan diterbitkanya Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019 yang memberikan kembali kewenangan Kepada MUI dan LPPOM MUI untuk menyelenggarakan Sertifikasi Halal,  sampai BPJPH benar-benar telah siap.

“Hal ini sekaligus membuktikan BPJPH tidak memiliki kapasitas yang baik untuk melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan UU JPH,” ujar Ikhsan.

BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, jelas Ikhsan, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal. Namun justru sebaliknya menabrak dan melawan hukum dengan secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip maqashid syariah sertifikasi halalyaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.

Menyikapi hal tersebut, IHW telah menyampaikan Surat Nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020 perihal Permohonan Klarifikasi dan meminta kepada BPJPH agar Menarik Kembali Pernyataanya. Sekaligus untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar peresmian PT. Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan MUI dan dilakukannya pemberitaan atas hal tersebut. 

“Namun Kami tidak pernah mendapatkan tanggapan atas surat dimaksud dari BPJPH. Tidak ditanggapinya surat kami pun sudah terjadi pada kesempatan yang lalu, dimana kami bersurat sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kalinya baru mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan,” jelas Ikhsan. 

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW selanjutnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019. 

Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Kamis, 14 Mei 2020 disidangkan.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version