JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar masyarakat yang nekat beribadah di tempat ibadah diberi hukuman sosial, seperti membersihkan masjid se-kecamatan, memberi makan orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari hingga membantu pemulasaran jenazah virus Corona (Covid-19).
Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menanggapi usulan sanksi Komnas HAM tersebut. “Usul Komnas HAM terkait dengan sanksi PSBB keterlaluan, sungguh ironis. Tidak sepantasnya usulan tersebut datang dari lembaga perlindungan HAM, namun justru malah bertentangan dengan perannya sebagai pembela hak-hak konstitusional warga negara,” ungkap Abdul Chair dalam keterangan tertulis kepada Voa Islam, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, dalam hal pembatasan kegiatan di luar rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditemui adanya norma hukum larangan dan sanksi pidananya, termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dilakukan proses hukum,” tegas dia.
Abdul Chair mempertanyakan logika berpikir Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang mengusulkan sanksi tersebut.
“Dia itu mengerti hukum apa tidak? Atas dasar apa usulan tersebut dilontarkan? Ini menambah resah dan semakin menyudutkan umat Islam,” ungkap Abdul Chair yang juga pakar hukum tersebut.
Usulan itu, lanjut dia, jelas menyakiti perasaan umat Islam. Seakan-akan umat Islam yang beribadah di masjid atau mushala dianggap sebagai pelanggaran hukum dan karenanya harus diberikan hukuman. Jadi, usulan tersebut sesat dan menyesatkan.
Perihal norma hukum larangan dan sanksi hukumnya, harus didasarkan pada ketentuan yang telah ada sebelumnya. Regulasi PSBB tidak ada menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Disebutkan juga, kata Abdul Chair, sanksi tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Lagi-lagi ini menunjukkan sesat pikir yang nyata.
“Bagaimana mungkin dapat diterima akal sehat, pendekatan kemanfaatan atas sanksi yang dimaksudkan? Kemanfaatan dalam perspektif hukum harus mendasarkan pada kekuatan berlakunya suatu peraturan. Peraturan menunjuk pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ujar dia.
Dikatakan Abdul Chair, sepanjang regulasi PSBB tidak menyebutkan norma hukum larangan, maka tidak boleh ada tindakan berupa sanksi. Sebab itu melanggar asas kepastian dan keadilan hukum.
“Bagaimana mungkin usulan yang datangnya dari Komisioner Hak Asasi Manusia, tapi tidak mengerti sama sekali tentang apa dan bagaimana aksiologi hukum. Semakin jelas, ini menunjukkan ketidakcerdasan dan oleh karena itu diragukan kualitas keilmuannya,” pungkas Abdul Chair.* [Syaf/voa-islam.com]