JAKARTA (voa-islam.com)--Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai via aplikasi perpesanan Whatsapp mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz seluruh Indonesia.
Dalam kabar hoax tersebut disebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya rapid test kepada ulama. Surat itu menyebutkan rapid test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam.
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah Pesan Hoax atau Fake News. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :
1- Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI adalah sebagai berikut
2 – Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :
3- Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat.*
Sumber: MUI.or.id