BANDUNG (voa-islam.com) - Terjadi pro kontra terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat secara dua gelombang.
Hal tersebut dikarenakan ada jarak satu meter lebih pada setiap jamaah karena masih dalam kondisi pandemic Covid-19, sehingga pada akhirnya pelaksanaan shalat jumat tak bisa dalam satu gelombang saja.
Anggota Dewan Hisbah PP Persis Drs KH. Uus Muhammad Ruhiyat berpandangan bahwa sholat Jumat dilaksanakan dengan dua gelombang tetap sah, selama terpenuhi rukun dan syaratnya shalat Jumat.
"Gelombang berapa pun selama terpenuhi rukun dan syarat, maka shalat Jumatnya sah, sebab yang dimaksud sah itu adalah apabila terpenuhinya rukun dan syarat," kata KH. Uus seperti dalam keterangan tertulisnya Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut KH. Uus menjelaskan, secara teknis di satu masjid harus dibatasi jumlah orang dikarenakan menjaga jarak saf satu meter lebih setiap jamaah. Karena tidak bisa menampung semua jamaah melaksanakan sholat Jumat satu gelombang, maka diperkenankan melaksanakan gelombang berikutnya.
"Hal ini merupkan solusi melaksanakan sholat jumat dimasa pandemic Covid-19," jelasnya.
Hal sholat Jumat dibagi menjadi 2 gelombang pernah terjadi lanjut KH. Uus, pernah terjadi disalah satu pabrik di daerah Bandung Selatan, disebabkan mesin pabrik tidak boleh berhenti dan karyawan pabriknya banyak mesjidnya kecil atau jam istirahatnya bergantian, jadi sholat Jumatnya pun dibagi menjadi 2 gelombang.
“Sebaiknya pada jamaah yang homogen dan penyebaran Covid-19 rendah atau zona kuning bersaf seperti biasa,” lanjutnya. KH. Uus.
KH. Uus juga menghimbau kepada seluruh DKM agar selalu memperhatikan kebersihan masjid, tidak menggunakan karpet dan mematikan AC serta membuka lebar-lebar jendela masjid agar sirkulasi udara tetap ada.
"Protokoler kesehatan tentunya jangan pernah dilupakan, seperti mengecek suhu tubuh setiap jamaah ketika mau masuk masjid, mencuci tangan, memakai masker dan membawa sajadah masing-masing," pungkasnya. [ril/syahid/voa-islam.com]