JAKARTA (voa-islam.com)--Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dibahas oleh DPR menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Berbagai penolakan muncul dari berbagai macam organisasi masyarakat.
Salah satu kelompok yang menolak datang dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) yang menilai RUU HIP sebagai RUU yang memecah belah.
“RUU HIP ini justru berpotensi memecah belah anak bangsa dalam perdebatan ideologis yang sebenarnya sudah selesai dan final dilakukan para pendiri bangsa kita,” kata Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto, dalam keterangan tertulis, Ahad (21/6/2020).
Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Menurut Elevan, pasal-pasal tersebut hanya akan mengulang perdebatan ideologis dan tidak pantas untuk dilanjutkan.
“Perumusan pancasila adalah komitmen kebangsaan dan bernegara para founding father yang diterima oleh segala macam komponen baik suku, agama, maupun perbedaan politik, sehingga perlu dijaga karena merupakan penyatu nilai kebangsaan dan bernegara kita,” tambahnya.
Selain itu menurut Elevan, jika RUU ini nantinya diterima menjadi UU maka celah untuk dijadikan sebagai alat politik sangat terbuka.
“RUU HIP ini dapat dipakai menjadi alat politik terhadap entitas politik yg berbeda, dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita,” terangnya.
“Oleh karena itu penerjemahan Pancasila yang ada dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945?itu sudah cukup, jangan ada lagi yang lain,” tandasnya.* [Ril/voa-islam.com]