View Full Version
Kamis, 02 Jul 2020

Tetapkan LPH Tanpa Libatkan MUI, BPJPH Digugat Indonesia Halal Watch ke PTUN

JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch(IHW) melakukan gugatan atas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, BPJPH telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Bapak Prof. Ir. Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT. Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkap Ikhsan dalam keterangan pers kepada Voa Islam, Kamis (2/7/2020).

Sekadar diketahui, PT Sucofindo ditetapkan sebagai LPH oleh BPJPH pada Kamis (20/2/2020) lalu di Denpasar Bali.

Dijelaskan Ikhsan lebih lanjut, perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT. Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sewenang-wenang (Detournement de pouvoir) dan melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Ikhsan menilai BPJPH dibawah kepemimpinan Sukoso telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal.

“Fakta bahwa BPJPH tidak perform dan tidak capable dalam melaksanakan amanah sebagai BPJPH sudah sangat jelas yakni dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal tanggal 12 November 2019 yang memberikan kembali kewenangan Kepada MUI dan LPPOM MUI untuk menyelenggarakan Sertifikasi Halal, sampai BPJPH benar-benar telah siap,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengaku, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, IHW telah meminta klarifikasi kepada BPJH melalui Surat Nomor 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Namun karena tidak adanya tanggapan IHW kembali menyampaikan Surat Nomor 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang pada dasarnya meminta kepada BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.

“Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT,” ujar Ikhsan.

Dalam gugatan ini, IHW mengajukan petitum atau tuntutan sebagai berikut:

1. Menangguhkan atau menunda pemberlakuan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat yang menetapkan dan mengesahkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada website https://citraindonesia.com/kepala-bpjph-bersyukur-pt-sucofindo-sebagai-lph-kita/ tertanggal 20 Februari 2020

2. Menghentikan semua tindakan tergugat sepanjang berkaitan dengan penetapan dan pengesahan Lembaga Pemeriksa Halal.

3. Agar Pengadilan Tata Usaha Negera menyatakan tidak sah atas Penetapan PT. Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dan Membatalkan Keputusan BPJPH tentang Penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH.

4. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa keputusan yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada website https://citraindonesia.com/kepala-bpjph-bersyukur-pt-sucofindo-sebagai-lph-kita tertanggal 20 Februari 2020.

5. Menghukum dan memerintahkan tergugar untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada website https://citraindonesia.com/kepala-bpjph-bersyukur-pt-sucofindo-sebagai-lph-kita/ tertanggal 20 Februari 2020.

6. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk segera melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version