View Full Version
Rabu, 29 Jul 2020

Kemenko Marvest: Sertifikasi Halal Penting untuk Kompetisi Global

JAKARTA (voa-islam.com) - Sertifikasi dan standardisasi produk menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar produk mampu berkompetisi global di era globalisasi ini, dan sertifikasi halal adalah salah satunya.

Staf Ahli Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso, mengungkapkan hal ini saat berbicara di webinar bertajuk "Mengenal Konsep dan Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM". 

"Sertifikasi dan standardisasi produk ini sangat dibutuhkan agar kita mampu berkompetisi secara global," ungkap Sugeng, Selasa (28/07).

Sugeng menjelaskan, selain sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada sejumlah keuntungan strategis ketika suatu produk telah bersertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi jaminan kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat. Hal itu juga  memberikan sebuah nilai tambah bagi produk tersebut. 

"Dengan jaminan produk halal, maka tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk juga dapat terwujud," lanjut Sugeng.

"Kita sedang bersinergi untuk mengupayakan penguatan rantai nilai halal (halal value chain), dan di dalamnya ada sertifikasi halal produk untuk meningkatkan daya saing produk kita," tambahnya. 

Sugeng mengatakan, Kemenko Marvest mengkoordinir 7 Kementerian yang di antaranya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan subsektornya seperti kuliner sehingga sertifikasi halal menjadi salah satu agenda pentingnya. Di samping sebagai nilai tambah, lanjut Sugeng, sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kehalalan, akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Hal senada diungkapkan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria Br Simanungkalit. Victoria mengatakan, sertifikasi dan standardisasi merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan agar produk UMKM dapat bersaing dan mampu merebut pangsa pasar baik di Indonesia maupun di level dunia.

"Meskipun produk UMKM, sertifikasi dan standardisasi harus bersifat global, sehingga mendukung daya saing dan membuka peluang pasar dunia," ungkapnya.

Victoria juga mengatakan, selain adanya peran penting UMKM dalam pemenuhan kebutuhan lokal atas produk, potensi pasar produk halal diproyeksikan terus mengalami peningkatan yang signifikan. "Oleh karena itu, UMKM perlu untuk terus dibantu. Gerakan Bangga Buatan Indonesia, di mana UKM Indonesia dibantu untuk dipasarkan secara online, untuk itu perlu sertifikasi, salah satunya adalah sertifikasi halal," tambah Victoria.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, yang hadir sebagai narasumber di acara itu, menegaskan pula bahwa interaksi perekonomian dunia memang sedang memaksa sektor ekonomi kita untuk siap dalam kompetisi global, termasuk UMKM. "UMKM adalah sektor industri yang paling terdampak pandemi ini, padahal jumlahnya menurut data sekitar 63 jutaan, dengan kontribusi ekonomi dan serapan tenaga kerja yang sangat besar," ungkap Sukoso.

Sukoso juga mengatakan bahwa halal saat ini telah menjadi standar yang dibutuhkan masyarakat internasional. "Di WTO (World Trade Organization), halal diangap sebagai bukan barrier dalam kerja sama internasional, tapi justru merupakan bentuk perlindungan konsumen sesuai landasan konstitusi kita, Undang-undang Dasar 1945," tambah Sukoso.

Oleh karena itu, Sukoso menyatakan bahwa penyelenggaraan JPH yang saat ini bersifat mandatory memberikan penguatan halal value chain yang berimplikasi pada penguatan ekonomi nasional. Untuk itu, lanjutnya, sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam penyelenggaraan JPH yang cakupannya luas tersebut harus terus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk dalam fasilitasi UMK yang jumlahnya begitu banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. 

Menjawab pertanyaan peserta terkait pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, Sukoso menyatakan bahwa Undang-undang JPH pada Pasal 44 telah mengatur bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. 

"Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN; pemerintah daerah melalui APBD; perusahaan; lembaga sosial; lembaga keagamaan; asosiasi dan komunitas.", terang Sukoso. 

Sukoso juga mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan optimalisasi layanan sertifikasi halal yang semakin mudah di seluruh Indonesia.

"Saat ini kami telah membuka satuan tugas layanan sertifikasi di 34 propinsi, jadi pelaku usaha di daerah tidak perlu ke Jakarta. Ke depan kita  rencanakan untuk di tingkat kabupaten/kota. Kita juga akan optimalkan peran penyuluh agama untuk mempermudah layanan bagi UMK." terang Sukoso.

Untuk mendukung hal itu, Sugeng menambahkan, sinergi antar kementerian/lembaga dan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH ini perlu terus dilakukan dengan kompak.

"Koordinasi lintas lembaga terkait untuk hal ini perlu terus dilakukan dengan kompak." kata Sugeng.

Apalagi dalam konteks saat ini, hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengangkat dan memperkuat produk UMKM terdampak pandemi untuk kembali bangkit dan berkembang. [syahid/voa-islam.com]

sumber: kemenag.go.id


latestnews

View Full Version