View Full Version
Rabu, 26 Aug 2020

Vaksin Covid-19 Diklaim Halal, Ini Tanggapan Direktur LPPOM MUI

JAKARTA (voa-islam.com)--Saat ini sedang marak perbincangan tentang status kehalalan vaksin COVID-19. Namun, di mana sebenarnya titik kritis kehalalannya? 

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkewajiban untuk memeriksa kehalalan produk mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, dari mulai bahan baku, proses pembuatan, hingga produk dikemas. Hal ini juga berlaku bagi produk vaksin.

Disampaikan oleh Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, dalam wawancara eksklusif TVONE pada 12 Augstus 2020 bahwa vaksin COVID-19 yang sedang digarap Biofarma tidak menggunakan bahan baku berasal dari hewan. Meski begitu, pihak LPPOM MUI belum berani mengeluarkan statement mengenai status kehalalan vaksin sebelum dilakukan pengkajian. 

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. menyampaikan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam audit sertifikasi halal. Adapun terkait vaksin, menurutnya yang perlu disoroti adalah media-media yang digunakan dalam proses isolasi, pertumbuhan, dan pengembangan virus harus dipastikan tidak tercemar najis dan hal yang diharamkan. 

“Ketika berbicara vaksin maka yang menjadi titik kritis umumnya pada media virus yang digunakan dan sumber virusnya. Sehingga kita perlu memeriksa mulai dari cara melemahkan virusnya, isolasi virus, media pertumbuhannya, media pengembangannya, hingga penggunaan alat-alat produksinya,” papar Lukmanul. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan vaksin bersinggungan dengan babi dalam proses pembuatannya. Dalam hal ini, jika vaksin tidak mengandung bahan dari babi namun di dalam pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi, maka ketika dilakukan uji DNA pun tidak akan terdeteksi adanya DNA babi. Inilah yang perlu dikaji untuk memastikan tidak ada pencampuran atau persinggungan dengan babi selama proses pembuatan vaksin. 

Mengacu pada fatwa MUI No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, penggunaan bahan najis atau haram dalam pengobatan hukumnya haram. Dengan demikian jika vaksin terbuat atau menggunakan bahan dari babi pada proses pembuatannya, maka otomatis vaksin tersebut menjadi haram sesuai dengan kaidah ikhtilath.  Ikhtilath atau percampuran dengan suatu najis atau haram tidak diperbolehkan dalam produk halal. 

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa proses sertifikasi halal perlu persiapan yang mendetail. “Yang akan dilihat dalam proses sertifikasi halal itu sampai ke sumber bahan baku. Misalnya, ada bahan baku dari negara lain, maka harus dipastikan bahan baku tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Ini yang harus disiapkan sampai lengkap terlebih dahulu agar nantinya proses sertifikasi halal bisa cepat,” jelasnya.*

Sumber: Halalmui


latestnews

View Full Version