JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Aay Muhammad Furqon, menghadiri acara Pemberian Sertifikat oleh Pemerintah kepada para Penceramah Agama, pada Rabu-Jumat (18/9).
Diinformasikan oleh Aay, bahwa Pemberian sertifikat oleh pemerintah kepada para penceramah agama tersebut, bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory (kewajiban).
"Pemberian sertifikat ini berlaku untuk semua agama yang berada di Indonesia", demikian penjelasan yang disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid dan Ahmad Djuraedi, Direktur Penerangan Agama Islam, pada acara Sosialisasi Program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat di Jakarta.
Acara tersebut turut dihadiri pula oleh berbagai Ormas Islam seperti Persis, NU, Muhamadiyyah, Dewan Dakwah, dan lain-lain.
Lebih jauh Ahmad Djuraedi menjelaskan bahwa tujuan acara Bimtek ini merupakan sosialisasi program pemerintah kepada ormas-ormas Islam di tingkat pusat, selain itu sebenarnya pemberian sertifikat kepada penceramah agama dalam rangka meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kompatibilitas penceramah.
Selanjutnya, menurut Prof Azyumardi Azra, sebaiknya pemberian sertifikat dikerjasamakan dengan Ormas Islam.
"Setiap Ormas mempunyai mekanisme up grading atau peningkatan kompetensi para mubalighnya", pintanya.
Selain itu, sambung guru besar UIN Jakarta ini, yang tak kalah penting adalah kerjasama dengan perguruan tinggi yang mempunyai Prodi Dakwah atau Komunikasi Penyiaran Islam (KPI).
"Terakhir, yang tak kalah penting adalah perlu dibuatkan pangkalan data para mubaligh, hal ini bertujuan untuk kesejahteraan mubaligh", tegasnya. [syahid/voa-islam.com]
sumber: persis.or.id