BOGOR (voa-islam.com)--Kosmetik menjadi satu hal yang tak mungkin dilewatkan setiap harinya. Jika diperhatikan dengan saksama, kita akan membutuhkan kosmetik sejak bangun tidur hingga kembali ke tempat tidur. Artinya, setiap hari manusia menggunakan kosmetik.
Saat mandi, misalnya, setidaknya ada tiga jenis produk kosmetik yang digunakan, yaitu sabun, sampo, dan pasta gigi. Kemudian dilanjutkan ritual setelah mandi dengan menggunakan body lotion atau krim wajah, tak lupa parfum turut melengkapi. Bagi wanita, bedak dan lipstik menjadi hal yang mungkin tidak terlewatkan saat keluar rumah.
Jika dihitung, sudah berapa banyak produk kosmetik yang digunakan dalam sehari?
Patut diakui, kesadaran masyarakat tentang kosmetik halal memang kalah dengan pangan halal. Secara umum, konsumen muslim sudah memahami pentingnya pangan halal karena produk langsung dikonsumsi dan dicerna dalam tubuh. Hal ini membuat kebanyakan orang sangat berhati-hati.
Sementara kosmetik yang terbilang nonpangan dirasa tidak dikonsumsi secara langsung. Padahal yang terjadi sesungguhnya, kosmetik digunakan dan bersentuhan langsung dengan kulit. Setidaknya ada empat alasan utama mengapa kosmetik perlu disertifikasi halal.
“Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” jelas Ir. Muti Arintawati M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI.
Sebagian orang berpendapat bahwa kosmetik dapat dicuci atau hilang bila dibilas air saat wudhu. Sayangnya, anggota tubuh yang terbasuh air wudhu terbatas. Sebagai contoh, body lotion digunakan hampir di seluruh bagian tubuh. Tentu tidak semua bagian yang diolesi body lotion terbasuh dengan air wudhu.
Tak juga dapat dimungkiri, ada kosmetik yang mengandung bahan najis atau nonhalal. Najis sendiri perlu digolongkan lagi. Jika tergolong najis ringan, maka cukup dicuci dengan air. Namun, bila najis tergolong berat, maka tidak bisa dicuci dengan cara pencucian biasa.
“Selain itu, jangan sampai ada penggunaan kosmetik yang membuat anggota tubuh tertutup, tidak dapat tembus air. Sehingga pada saat berwudhu, air tidak mengenai anggota tubuh. Alhasil, wudhu menjadi tidak sah,” terang Muti.
Tentu semua hal ini akan sulit diidentifikasi jika hanya dengan kasat mata. Perlu pengujian lebih lanjut untuk memastikan semua bahan kosmetik aman dan halal digunakan. Proses sertifikasi halal menjamin seluruh bahan halal digunakan dan aman dipakai saat shalat. Karena itu, produk berlabel halal MUI menjadi alternatif terbijak dalam memilih kosmetik.*
Sumber: Halalmui.org