BANDA ACEH (voa-islam.com)--Wakaf produktif merupakan salah satu upaya untuk menjadikan wakaf sebagai sentra pemberdayaan ekonomi ummat. Selain itu untuk menghindari aksi penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli warist lantaran tanah wakafnya tidak terurus, padahal letaknya pada lokasi yang sangat strategis.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Dewan Dakwah Aceh, Said Azhar, S.Ag pada seminar Kampanye Gerakan Wakaf Produktif di Grand Lambhuk Hotel, Selasa (03/11/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Dakwah Aceh bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Aceh.
Menurutnya saat ini di Aceh dalam bidang perwakafan terkesan tidak membawa dampak yang signifikan. Walau pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP No. 42 Tahun 2006. Dan khusus untuk Aceh sudah ada Qanun 10 tahun 2018 dan juga Badan Wakaf Indonesia di samping badan-badan wakaf swasta seperti yang dimiliki oleh Dewan Dakwah.
Akan tetapi lanjutnya dalam realiatas pemanfaatan wakaf yang potensi di Aceh hampir 800 ribu Ha atau hampir 18% dari potensial nasional, masih sangat konvensional.
“untuk itu maka perlu adanya gerakan bersama kampanye gerakan wakaf produktif sebagai satu upaya untuk memajukan Aceh melalui wakaf, baik untuk tujuan pendidikan, maupun kepentingan ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka peningkatan pemberdayaan ekonomi ummat terlebih dalam kondisi pandemi covid19,” kata Said Azhar.
Ketua Panitia Zulfikar Tijue, SE dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh, Drs Marzuki Ansari, MA. Dan diikuti oleh 50 peserta yaitu mahasiswa, Nadzir Wakaf, Perwakilan Baitul Mal, lembaga-lembaga Laznas swasta, perwakilan Ormas Islam yang mencakup wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh serta media.
Zulfikar Tijue menambahakan Seminar Kampanye Gerakan Wakaf Produktif itu bertujuan mengembalikan spirit ummat Islam Aceh untuk menjadikan wakaf sebagai bagian terpenting dalam pemberdayaan Ekonomi Ummat sesuai Syari’at. Juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk gerakan wakaf produktif dalam mewujudkan kesejahteraan, sebagaimana wakaf tempoe doeloe.
“adapun hal yang terpenting lainnya adalah menjadikan wakaf produktif sebagai salah satu variable pertumbuhan ekonomi di saat Pandemi Covid 19. Di mana laju pertumbuhan ekonomi mengalami minus dan bahkan menuju “jurang” resesi, baik pihak swasta terlebih pemerintah. Makanya gerakan wakaf akan mereduksi ketidakmampuan pemerintah Aceh dalam realisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat di segala sektor,” kata Zulfikar.
Sementara itu Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Urais, Drs Marzuki Ansari, MA dalam sambutan pembukaannya menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia menambahkan saat ini di Aceh hampir semua tanah wakaf diproduktifkan. Di mana tujuannya untuk kemaslahatan ekonimi masyakat.
"Tentunya dengan wakaf yang diproduktifkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarkat apalagi di masa pandemi Covid19. Selain itu juga akan menyemangati pihak wakif yang mendapatkan harta wakafnya terus dirasakan manfaatnya oleh umat-umat selanjutnya," jelas Marzuki Ansari.
Dalam kegiatan tersebut panitia menghadirkan sejumlah pemateri yang sangat berkopeten di bidang wakaf, Diantaranya Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA, Ketua Badan Waqaf Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Drs Edy Setiawan, Ak dan Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, Rahmawati, STH.* [Murdani/Syaf/voa-islam.com]