BEKASI (voa-islam.com)--Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi memastikan bagi para imam masjid bakal mendapatkan gaji di Tahun 2021 dengan besarannya mencapai Rp 2,5 Juta per bulan. “Imam masjid ya kita gaji, tentunya dengan hasil seleksi, nanti ada yang seleksi dari LPTQ,” ujar Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana.
Di antara syarat bagi imam yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Al-Quran disaat shalat. “Ya kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk,” katanya.
DMI mengakui telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai kesejahteraan untuk para imam masjid. Hasilnya, Pemda dalam hal ini Bupati Bekasi sangat mendukung program DMI Kabupaten Bekasi itu. “Ya insyaallah terealisasi tahun depan,” katanya.
Saat ini, DMI Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan Raker yang akan digelar pada November 2020. Disitu, DMI bakal menyusun program kerja seperti menyelesaikan masalah sengketa soal kepengurusan masjid.
Saat ini, DMI telah mendata 1.600 masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. Nantinya, dari data tersebut akan bermitra dengan DMI, terutama membangun kemakmuran masjid. “Jadi jangan mau ngebangunnya doang, pas sudah bangun masjidnya tidak dimakmurkan,” katanya.
KH. Imam berharap dengan program yang dicanakan DMI di tahun depan bisa mendorong jamaah yang memakmurkan masjid. Selain itu juga masjid menjadi pusat ilmu agama untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih religius lagi.*
Sumber: Bekasikab.go.id