Kegiatan itu penting dilaksanakan mengingat penyiapan penyelia halal merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan amanat UU JPH."
JAKARTA (voa-islam.com)--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) penyelia halal. Diklat yang diikuti oleh seratus calon penyelia halal itu dilangsungkan di Bogo, Jawa Barat.
Membuka kegiatan diklat, Kepala BPJPH Sukoso menekankan pentingnya peran penyelia halal dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Penyelia halal sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), lanjutnya, adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Sedangkan PPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
"Saya mengucapkan selamat mengikuti diklat kepada para peserta untuk bisa memahami tugas dan fungsi penyelia halal sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal," ungkap Sukoso, Jum'at (4/12/2020).
Sukoso juga mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu penting dilaksanakan mengingat penyiapan penyelia halal merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan amanat UU JPH.
"Saya mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal atas terselenggaranya kegiatan diklat ini. Kegiatan ini adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang," imbuh Sukoso.
Dengan diimplementasikannya UU JPH dan berlakunya mandatory sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019, lanjut Sukoso, maka kebutuhan akan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan JPH merupakan sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi. Selain penyelia halal, pelaksanaan sertifikasi halal juga membutuhkan auditor halal dalam jumlah yang mencukupi. Bahkan penyelenggaraan JPH juga menuntut tersedianya profesi yang kompeten seperti chef halal, manager halal dan juru sembelih halal.
Oleh sebab itu, Sukoso mengatakan, selama ini BPJPH juga telah melakukan upaya dalam menyiapkan SDM tersebut, termasuk juga mendorong berbagai pihak terkait untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center atau Pusat Kajian Halal, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Alhamdulillah SKKNI auditor halal sudah ada. Dan BPJPH juga telah menyiapkan auditor halal dengan menyelenggarakan diklat calon auditor halal yang diikuti oleh 226 calon auditor halal," terang Sukoao.
Menutup arahannya, Sukoso berpesan kepada para peserta diklat penyelia halal tersebut untuk mentaati protokol kesehatan dengan disiplin, dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
"Saya juga berpesan kepada para penyelia halal agar berpegangteguhlah pada peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan Jaminan Produk Halal, yaitu UU No.33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga nanti akan terbit Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Cipta Kerja ini. Mudah-mudahan kita selalu konsisten sebagai bagian dari NKRI kita ini untuk mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ungkap Sukoso.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Khotibul Umam, kegiatan diklat penyelia halal yang dibiayai dengan anggaran BPJPH Kemenag itu diikuti oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Jabodetabek.
"Peserta terdiri dari para pelaku usaha mikro dan kecil yang dalam proses atau telah mendaftar sertifikat halal di wilayah Jabodetabek," kata Khotibul Umam.
Pelaksanaan diklat, lanjutnya, dibagi menjadi dua tahap.Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember 2020, sedangkan tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 8-10 Desember 2020, dengan masing-masing angkatan diikuti oleh 50 peserta. Sedangkan tenaga pengajar diklat berasal dari BPJPH, MUI, serta praktisi halal dan akademisi yang kompeten.*
Sumber: Halal.go.id