View Full Version
Sabtu, 05 Dec 2020

Orasi Calon Bupati Sukoharjo Dinilai Pelecehan Syariat Islam

 

Endro menilai perkataan Etik Suryani perempuan yang mencalonkan diri sebagai bupati Sukoharjo tersebut menganggap jilbab hanya sebagai alat berbohong." 

SUKOHARJO (voa-islam.com)--Dewan Syari’ah Kota Surakarta menanggapi video orasi calon bupati Sukobarjo Etik Suryani yang viral di media sosial saat kampanye di Desa Gumpang, Kartasura pada Sabtu (30/11) lalu, merupakan pelecehan terhadap syari’at Islam.

Seperti yang telah beredar, dalam video berdurasi 02.50 menit, dalam menit ke 02.35 Etik Suryani mengatakan “Ora sah nganggo kudung dowo, kudung dowo gur nggo ngapusi tok nggo opo? Nggeh!” (Tidak usah pakai kerudung panjang, kerudung panjang hanya buat menipu untuk apa? Ya!)

Atas pernyataan tersebut, Humas Dewan Syari’ah Kota Surakarta Endro Sudarsono menilai Etik Suryani telah melakukan penghinaan terhadap “kudung dowo” yang berarti jilbab panjang yang merupakan bagian perintah Allah kepada muslimah sebagai bentuk ketaatan.

“Kami memandang pernyataan ini mengandung beberapa unsur penghinaan terhadap ajaran Islam dan simbol Islam yaitu penghinaan kepada pengguna jilbab, karena yang disebut kerudung panjang yang dipakai oleh muslimah adalah jilbab yang dikenakan oleh para muslimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah dalam Al-Qur’an,” terangnya seperti dilansir Panjimas.

Tak hanya itu, Endro menilai perkataan perempuan yang mencalonkan diri sebagai bupati Sukoharjo tersebut menganggap jilbab hanya sebagai alat berbohong.

“Jelas menggambarkan bahwa menurut beliau (Etik), jilbab hanya sebagai alat untuk membohongi dan tidak berguna, meremehkan berjilbab (yang di sebutnya dengan “kerudung panjang”) bagi muslimah, padahal berjilbab adalah kewajiban yang seharusnya di perhatikan oleh para muslimah sebagai bentuk ketaatan mereka kepada Syariat Allah ‘azza wa jalla, sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an An Nur ayat 31,” katanya.

Lebih berat lagi, menurut Endro Sudarsono, Etik Suryani dinilai telah melecehkan syari’at Islam tentang kewajiban berjilbab bagi muslimah yang telah tercantum dalam Al Qur’an surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.

“Pelecehan terhadap bagian dari Syariat Allah ‘azza wa jalla yaitu kewajiban berjilbab yang jelas tercantum dalam firman Allah ‘azza wa jalla di dalam Al Qur’an Surah An Nur ayat 31 dan surah Al Ahzab 59 ; ” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan Jilbabnya keseluruh tubuh mereka…” dan kesepakatan para Ulama Fiqih 4 Madzhab,” terangnya.

Dewan Syari’ah Kota Surakarta dalam pers rilisnya meminta agar Etik Suryani untuk menarik kembali ucapannya dan mengakui kesalahannya, beristighfar dan bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla atas segala kekhilafan yang dilakukannya dan meminta maaf kepada umat Islam dan disebarkan ke media massa, cetak, elektronik dan sosial.

Dalam hal ini DSKS akan meminta Kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum apa yang telah dilakukan Cabup Sukoharjo tersebut.

“Meminta Kepolisian segera mengusut dan memproses hukum terhadap Ibu Hj. Etty Suryani secara profesional, transparan dan adil,” tandasnya.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version