View Full Version
Rabu, 09 Dec 2020

Kuasa Hukum FPI: Tanpa Identitas dan Gunakan Kendaraan Sipil, Mana Tahu Kalau Itu Polisi?

 

Kita sesalkan narasi-narasi terhadap almarhum, sudah meningal dunia difitnah pula,” kata Aziz.

JAKARTA (voa-islam.com)—Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kembali meluruskan terkait tuduhan laskar khusus FPI melakukan penyerangan kepada anggota polisi.

Menurut Aziz, justru rombongan Habib Rizieq Syihab yang dihadang dan dipepet oleh pihak sebelumnya disebut FPI sebagai preman OTK. Walaupun beredar voice note ada ungkapan “tabrak saja..tabrak saja”, kata Aziz, hal itu diucapkan spontan karena ada upaya penghadangan konvoi rombongan HRS.

“Ada konvoi mau dihadang, pasti ada reaksi,” jelas Aziz pada Webinar “Penembakan Laskar FPI dalam Tinjauan Perspektif Hukum dan Demokrasi” yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa (8/12/2020).

Aziz menegaskan, para laskar pengawal HRS tersebut tidak mengetahui jika yang menghadang mereka adalah aparat polisi. Pihak yang melakukan penghadangan rombongan HRS tidak mengenalkan dirinya sebagai aparat polisi. Mereka juga tidak berperilaku sebagai penegak hukum, tanpa identitas dan menggunakan kendaraan sipil.

“Jadi kalau narasinya para laskar menyerang polisi, mana tahu kalau itu polisi!” tegas Aziz.

Aziz menyesalkan adanya narasi negatif terhadap enam Laksus yang gugur akibat tembakan polisi, Senin dinihari (7/12) kemarin.

“Kita sesalkan narasi-narasi terhadap almarhum, sudah meningal dunia difitnah pula,” kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz juga meluruskan adanya narasi bila polisi sedang memantau adanya pergerakan massa ke Jakarta karena HRS hendak diperiksa di Polda Metro Jaya. Padahal HRS dan rombongan keluarga menuju tol Jakarta-Cikampek, hendak pergi ke Karawang, tidak ke dalam kota.

Mengenai tuduhan laskar yang hendak menabrak mobil aparat polisi, kata Aziz hal itu hanya sebagai ancaman belaka. Pasalnya tidak ada mobil penguntit yang mengalami kerusakan. Juga tidak ditemukan serpihan-serpihan di jalan tol  bila terjadi serangan terhadap aparat.

Aziz menduga keenam laskar tersebut dipepet dan ‘dihabisi’ di tempat lain. Dengan fakta ini, Aziz menilai penembakan terhadap enam laskar FPI itu sebagai “extra judicial killing” terhadap rakyat Indonesia.

“Bagaimana pun juga mereka adalah warga negara yang hak-haknya masih dilindungi UU,” ujar Aziz.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version