Anggota Laksus, sebagaimana Laskar Pembela Islam (LPI) secara umum juga terikat dengan larangan membawa apalagi menggunakan senjata api dan senjata tajam.
JAKARTA (voa-islam.com)--Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar meluruskan narasi tentang Laskar Khusus (Laksus) yang belakangan ini dipahami secara negatif. Laksus seolah adalah laskar khusus yang berbeda dengan laskar FPI secara umum dan boleh membawa senjata api.
"Laksus itu laskar khusus yang bertugas mengawal Habib Rizieq Syihab dan keluarganya. Artinya tak ada urusan dengan senjata api," ungkap Aziz saat menjadi narasumber dalam Webinar "Penembakan Laskar FPI dalam Tinjauan Perspektif Hukum dan Demokrasi" yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa (8/12/2020).
Anggota Laksus, kata Yanuar, sebagaimana Laskar Pembela Islam (LPI) secara umum juga terikat dengan larangan membawa apalagi menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Karena itu pengacara FPI ini menyesalkan adanya narasi negatif terhadap enam Laksus yang gugur akibat tembakan polisi, Senin dinihari (7/12) kemarin. "Kita sesalkan narasi-narasi terhadap almarhum, sudah meninggal dunia difitnah pula," kata Aziz.
Menurut Aziz, kekejaman ganda seperti itu jarang terjadi. Menurutnya, hal itu hanya terjadi di Israel dan Indonesia saja. "Kekejaman ini jarang terjadi, salah satunya di Israel, salah duanya di Indonesia," selorohnya..
Aziz juga meluruskan tentang rekaman voice note percakapan para pengawal HRS yang disebarkan oleh pihak tertentu. Menurut Aziz, hingga Selasa siang, pihak FPI dan keluarga belum mengetahui keberadaan enam jenazah, alat komunikasi dan kendaraan mereka. Karena itu ia menduga voice note itu disebarkan oleh pihak yang melakukan penembakan.
"Tugas laskar itu mengawal, siapapun pengawal, satpam yang baru lulus kemarin sore pun saya yakin nalurinya sama. Melindungi yang harus dilindungi dan mengawal yang harus dikawal," kata dia.*[Syaf/voa-islam.com]