Lima tersangka lainnya yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
JAKARTA (voa-islam.com)—Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Selain Habib Rizieq, ditetapkan pula lima tersangka lainnya.
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12) seperti dikutip dari Kumparan.
Adapun lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq.
Sampai saat ini, ada sejumlah orang yang belum juga datang dalam panggilan polisi, termasuk Habib Rizieq.
Kemudian, ada pihak lain yang juga dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan sejumlah panitia penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq.* [Syaf/voa-islam.com]