JAKARTA (voa-islam.com)--Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam 20 hari ke depan, Ahad (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Antara.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan setelah ditetapkan pada kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Beberapa saat menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq keluar ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Ia juga memperlihatkan tangannya yang diikat cable ties. saat digiring petugas ke mobil tahanan.* [Syaf/voa-islam.com]