View Full Version
Ahad, 13 Dec 2020

HRS DItahan Polisi, Waketum MUI: Apakah Orang Lain yang Melanggar Juga Diinterogasi dan Ditahan?

JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama (MUI), Anwar Abbas meminta polisi bertindak adil menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti halnya yang dilakukan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Sepanjang pengetahuan saya, sangat banyak orang yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan?" ujar Anwar lewat keterangan tertulis, Ahad (13/12) 2020.

Jika sudah, maka polisi sudah menegakkan hukum. Jika belum, kata Anwar, maka kepolisian tidak adil dan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Anwar meminta polisi membuka data korban jatuh sakit dan atau meninggal gara-gara kerumunan yang telah disebabkan Rizieq. Ia juga meminta polisi membuka data terkait pelanggaran protokol kesehatan sepanjang Pilkada 2020.

"Kerumunan sewaktu kampanye dan pencoblosan banyak terjadi. Pertanyaannya, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian?" ujar Anwar.

"Barangsiapa yang melakukan pelanggaran hukum yang sama maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama," lanjutnya seperti dikutip dari tempo.co.

Dalam catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan menduduki peringkat pertama dalam seluruh tahapan Pilkada 2020. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan calon.

“Dalam catatan Bawaslu pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus. Kemudian netralitas ASN 1166. Lalu administrasi, tindak pidana pemilihan dan kode etik,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Sabtu, 5 Desember 2020.

Berbagai kasus pelanggaran tersebut ditindak dengan pembubaran, somasi, dan peringatan. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version