Oleh karenanya, kami meminta Hakim Pengadilan Praperadilan memutus perkara dengan berdasarkan asas kepastian hukum yang adil dan dengan keyakinan hati nurani, tanpa ada intervensi, pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun,” kata dia.
JAKARTA (voa-islam.com)—Forum Koordinasi Alim Ulama Jakarta Timur menyampaikan dukungan proses hukum praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.
“Kami mendukung proses hukum praperadilan guna kepentingan pengujian keabsahan status tersangka Imam Besar Al-Habib Rizieq Syihab dan termasuk penahanannya yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum selaku kuasa Imam Besar Al-Habib Rizieq Syihab,” demikian yang disampaikan KH Ahmad Rifai Adam, L.c, M.A. dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Jumat (18/12/2020).
Kiai Ahmad Rifai meminta agar proses praperadilan berjalan tanpa intervensi. “Oleh karenanya, kami meminta Hakim Pengadilan Praperadilan memutus perkara dengan berdasarkan asas kepastian hukum yang adil dan dengan keyakinan hati nurani, tanpa ada intervensi, pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun,” kata dia.
Kiai Ahmad Rifai juga menyampaikan tuntutan atas peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi. Menurutnya, penembakan itu merupaka kejahatan HAM berat.
“Untuk itu kami mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, tanpa intervensi, pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun,” ujar Kiai Ahmad Rifai.
Selanjutnya, Kiai Ahmad Rifai menyerukan kepada masyarakat agar menjaga kerukunan dan kedamaian. Serta berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT agar proses hukum yang seadil-adilnya terselenggara sesuai dengan harapan.
“Mendoakan agar para habaib, alim ulama, tokoh dan aktivis yang berjuang menuntut kebenaran dan keadilan selalu dalam lindungan Allah SWT, khususnya Imam Besar Al-Habib Rizieq Syihab bersama elemen juangnya,” pungkasnya.* [Syaf/voa-islam.com]