View Full Version
Jum'at, 25 Dec 2020

Tanggapi Somasi PTPN, FPI Siapkan Bukti Pembelian Lahan Markaz Syariah

 

Menurutnya, langkah selanjutnya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para pengurus MS Megamendung. 

JAKARTA (voa-islam.com)--Kuasa Hukum FPI untuk perkara pesantren Markaz Syariah (MS) Megamendung, Ichwan Tuankotta menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII. Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan balasan surat somasi yang dilayangkan PTPN beberapa waktu lalu.


"Dan untuk semua bukti pembelian ada,’’ ujarnya kepada Republika, Kamis (24/12).

Ichwan menambahkan, bukti-bukti pembelian dan bukti rekomendasi dari berbagai pihak akan disertakan dalam surat tanggapan somasi PTPN itu. Namun demikian, pihaknya belum menginformasikan kapan surat itu akan dikirim ke pihak terkait.

Menurutnya, langkah selanjutnya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para pengurus MS Megamendung. "Utamanya, sebelum langkah-langkah yang akan kita lakukan upaya hukumnya,’’ jelasnya.

Sebelumnya, pihak PTPN VIII membenarkan adanya surat somasi yang beredar di media sosial. Surat tersebut, menurut PTPN, dilayangkan terhadap seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah lahan milik Markaz Syariah milik pimpinan FPI.

Dalam surat somasi yang tersebar itu, PTPN VIII menegaskan, hal yang dilakukan Markaz Syariah dengan menempati lahan HGU PTPN adalah tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Termasuk, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan informasi, HGU PTPN yang digunakan oleh Markaz Syariah sejak 2013, ditempati di lahan seluas 30,91 Ha. Sengketa lahan berujung somasi itu bukan yang pertama kali diterima Markaz Syariah. Dalam penjelasan Habib Rizieq Shihab (HRS) di video yang sempat diunggah Front TV saat HRS tiba ke Indonesia kembali, hal itu memang diakuinya menjadi permasalahan.

"Lahan ini saya beli dengan uang saya, keluarga saya, kawan dan sahabat serta titipan umat yang menjadi wakaf,’’ jelasnya.

Menurutnya, pembelian itu memang dilakukan pada warga sekitar, yang telah menggarap lahan itu lebih dari 30 tahun. Sehingga, HGU milik PTPN yang tidak pernah mengurusi lahan lebih dari 20 tahun lamanya, HRS sebut tidak berlaku sesuai UU Agraria.

Sumber: Republika.co.id


latestnews

View Full Version