Menuntut Pemerintah Indonesia untuk terus secara serius dengan pembelaannya terhadap kemerdekaan bangsa Palestina, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
JAKARTA (voa-islam.com)—Front Pembela Islam (FPI) meminta kepada pemerintah agar tak coba-coba main mata dengan Israel dengan pemberian calling visa.
Dalam pernyataan sikap, Ahad (27/12/2020), FPI mengatakan menjaling hubungan dengan Israel bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sebab bangsa Palestina memiliki jasa besar, sebagai negeri pertama yang mengakui kedaulatan kemerdekaan Indonesia.
“Pemberian Calling Visa atau bahkan pengakuan kedaulatan Zionis-Israel, merupakan bentuk afirmasi terhadap tindakan Imperialisme dan Kolonialisme yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan prinsip-prinsip yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” demikian tulis FPI.
FPI menyampaikan tiga poin pernyataan sikap, sebagai berikut:
Mengecam keras pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, serta menuntut pemerintah RI untuk segera menghentikan pemberian Calling Visa dan menghentikan dengan segera rencana pengakuan kedaulatan terhadap penjajah Zionis-Israel dengan tidak membuka hubungan diplomati.
Menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak main mata dengan pihak Zionis-Israel dengan mengkhianati harapan founding fathers NKRI atas upaya memerdekakan bangsa Palestina dari penjajahan Zionis-Israel;
Menuntut Pemerintah Indonesia untuk terus secara serius dengan pembelaannya terhadap kemerdekaan bangsa Palestina, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Demikian pernyataan sikap FPI yang ditandatangani oleh KH Shabri Lubis selaku Ketua Umum FPI dan Munarman sebagai Sekum.* [Ril/voa-islam.com]