Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” terang Mu’ti pada Rabu (30/12).
JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan jika alasan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” terang Mu’ti pada Rabu (30/12).
Meski demikian, Mu’ti berharap Pemerintah dapat bersikap adil.
“Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tegas Mu’ti.
Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri.
“Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” imbuh Mu’ti.
Mu’ti juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam.
“Tapi menegakkan hukum dan peraturan. Yang penting Pemerintah berlaku adil. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tutup Mu’ti. *
Sumber: Muhammadiyah.or.id