BANDUNG (voa-islam.com) - Majelis Penasehat (MP) PP Persis memberikan usulan agar Muktamar Persatuan Islam (Persis) diundur lagi.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan rapat Majelis Penasehat pada hari Sabtu (12/01/2021) dengan fokus bahasan Muktamar ke-16 Persis.
Sebelumnya, Muktamar ke 16 Persis tersebut direncanakan akan berjalan pada bulan April 2021 mendatang.
Mengingat pandemi Covid-19 masih belum reda dan belum terprediksi, Majelis Penasehat merekomendasikan agar mengubah waktunya, dari April ke Desember.
“Majelis Penasehat merekomendasikan agar Muktamar ke 16 Persis yang semula akan diselenggarakan pada bulan April 2021 diundurkan kembali waktunya paling cepat akhir bulan Desember 2021”, ungkap Prof. Dadan Wildan Anas, sekretaris MP Persis.
Usulan tersebut, diterangkan Prof. Dadan, didasarkan pada realitas Pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan ke depan masih belum dapat diprediksi berhentinya.
“Meskipun vaksin untuk Covid19 telah tersedia, namun belum dapat didistribusikan ke seluruh masyarakat dalam waktu dekat”, tambahnya seperti dilansir dari laman persis.or.id.
Pendistribusian vaksin Covid-19 sesuai rencana pemerintah baru akan didistribusikan (vaksinasi) secara bertahap untuk kelompok masyarakat tertentu yang rentan dan berkaitan erat dengan penanganan Covid-19, antara lain bagi tenaga Kesehatan dan aparat penegak hukum.
Pertimbangan lain, menghadirkan banyak peserta muktamar dari seluruh Indonesia bahkan juga dari luar negeri ketika vaksinasi belum merata, dapat menimbulkan claster baru Covid-19.
“Jika terjadi klaster baru Covid-19 pasca Muktamar yang diselenggarakan di masa pandemi, dapat diduga melanggar undang-undang dan panitia penyelenggara dapat dipidana sebagaimana yang terjadi pada beberapa tokoh yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa”, jelas Prof. Dadan
Kendati demikian, jika terjadi pengunduran waktu Muktamar lagi, menurut hemat MP PP Persis, Pimpan Pusat bisa melakukan Musyawarah Khusus yang diselenggarakan khusus untuk pengunduran waktu Muktamar dan perpanjangan masa jabatan Tasykil PP. Persis Periode 2015-2020.
Musyawarah Khusus sesuai dengan Qanun Dakhili Pasal 83 yang menyebutkan bahwa: (1) Musyawarah Khusus diselenggarakan untuk membahas permasalahan jamiyyah yang mendasar; (2) Musyawarah Khusus diselenggarakan untuk memusyawarahkan hal-hal khusus; dan (3) Peserta Musyawarah Khusus ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Dalam Penjelasan Qanun Dakhili Pasal 83 disebutkan bahwa permasalahan jamiyah yang mendasar adalah berhalangan tetapnya ketua umum, kebijakan politik nasional, dan permasalahan hukum.
“Terkait dengan Pandemi Covid19, dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebijakan politik nasional yang salah satunya melarang adanya kegiatan yang melibatkan berkumpulnya masa yang dapat berakibat pada penularan Pandemi Corona-19”, pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]