JAKARTA (voa-islam.com) – Al-Quran memberi pedoman hampir di semua lini kehidupan seorang muslim.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 168-172 misalnya, aturan halal dan tayyib ternyata tidak berlaku hanya untuk makanan saja.
Memberikan pengajian tafsir, Selasa (19/1) Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menerangkan bahwa aturan halal dan tayyib dalam rangkaian ayat tersebut juga berlaku bagi segala hal yang bersifat utilitas ataupun konsumtif.
“Pakaian, minuman, tempat tinggal. Jadi semua yang kita konsumsi, kita gunakan dalam kehidupan di bumi ini,” jelas Syamsul Hidayat.
Membawakan tafsir Al-Muyassar, Syamsul menerangkan bahwa semua hal yang memiliki fungsi di atas harus dijamin kehalalan dan ketayibannya. Baik secara zat, cara memperolehnya, maupun cara dan niat tujuan penggunaannya.
“Thahir ghairu najs, jadi kalau barangnya halal tapi cara mendapatkannya dilarang dari agama, maka tidak suci. Harus betul-betul suci dzat barangnya dan cara mendapatkannya. Baru kemudian tayibah,” terang Syamsul seperti dilansir dari laman muhammadiyah.or.id.
Syamsul menjelaskan bahwa yang dimaksud halal adalah semua barang yang bersifat mubah untuk dimakan atau digunakan. Sementara itu tayibah adalah sesuatu yang bermanfaat dan tidak menimbulkan bahaya (an nafi’ ghairu dhar).
“Misalnya makanan yang halal, tapi kalau kita makan ada penyakit-penyakit tertentu sehingga kita menjadi sakit. Maka itu halal, tapi tidak tayib, tidak an nafi’, tidak memberi kemanfaatan. Maka kita harus mencari di samping halal dan tayyib, yaitu suatu barang yang kita konsumsi baik itu untuk makanan, minuman, dan mungkin juga untuk pakaian yang sifatnya an nafi’ ghairu dhar,” imbuhnya. [syahid/voa-islam.com]