View Full Version
Kamis, 28 Jan 2021

Program Wakaf Uang Nasional, Waketum Persis: Wajib Terjaga Keamanan

BANDUNG (voa-islam.com) - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP Persis), Dr. Jeje Zaenudin, menanggapi soal kebijakan Presiden dan Wakil Presiden RI dalam meluncurkan wakaf uang.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021 dari Istana Negara Jakarta, dikutip dari laman republika.co.id, Senin (25/1). 

Dikatakan oleh Dr. Jeje, kondisi zaman sekarang ini memang wakaf yang bisa diproduktifkan dengan segera dan mudah adalah wakaf uang. Namun Dr. Jeje juga mengungkapkan aspek masalahnya.

“Permasalahannya juga tidak mudah, Sebab nilai tukar uang juga mengalami fluktuasi dan lebih sering mengalami  penurunan karena inflasi dan lain sebagainya”, ujarnya pada Senin (25/1/2021). 

Menurutnya, kaidah fikih wakaf mesti berpegang pada prinsip keabadian nominal uang wakaf tersebut.  

Waketum PP Persis itu menerangkan misalnya, wakaf tanah harganya bisa beratus kali lipat dalam tempo sepuluh tahun, sehingga luas tanah tidak berubah tetapi nilainya semakin tinggi. Sebaliknya jumlah nominal wakaf uang tetap, sedang nilainya dalam sepuluh tahun mungkin sangat tajam menurun jikalau tidak tetap. 

“Wakaf uang sangat kecil kemungkinanannya bisa stabil, apalagi bertambah”, jelasnya. 

Di sisi lain, wakaf uang pun dinilai ada kesulitan penjagaan keamanannya manakala terjadi kerugian dalam pengelolaannya ketika dijadikan modal usaha. 

Dari aspek kemanfaatannya, wakaf uang sangat ditentukan dari keberhasilan mengelola dan menginvestasikan wakaf tersebut kepada usaha yang menguntungkan dan aman, sebab yang didistribusikan kepada penerima manfaat adalah keuntungannya, bukan uang wakafnya. 

“Lebih aman jika uang wakaf itu diinvestasikannya kepada proyek pemerintah dengan ada jaminan tanggungan jika terjadi kerugian”, ujar Dr. Jeje Zaenudin.

Disinggung bagaimana dengan kekhawatiran penyelewengan wakaf uang oleh sebagian pihak?

Jeje menjawab, Wakaf itu sudah diatur dengan jelas oleh undang undang. Menyelewengkan aset wakaf dan menggunakannya bukan kepada mauquf alaih yang sudah dituangkan dalam ikrar wakaf merupakan kejahatan dan harus dipidanakan. 

Jeje pun berharap, masyarakat mesti paham mekanisme pengelolaan dan penggunaan manfaat wakaf, agar bisa ikut mengawal dan mengontrolnya, sehingga wakaf benar benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat. [syahid/voa-islam.com]

sumber: persis.or.id


latestnews

View Full Version