View Full Version
Kamis, 04 Feb 2021

Inilah Menurut Muhammadiyah Tiga Agenda Utama Polri yang Harus Dilakukan

JAKARTA (voa-islam.com)--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungannya ke PP Muhammadiyah pada Jum’at 29 Januari 2021 menegaskan pihaknya siap menjalankan penegakkan hukum dengan mengedepankan humanisme dan menjadikan lembaga kepolisian sebagai lembaga yang transparan dan melayani masyarakat.

Merespon hal tersebut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menyambut positif Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas kesiapannya menegakkan hukum dengan aspek humanis. Menurutnya, aspek tersebut menjadi komitmen Kapolri saat menjalani fit and proper tes di Komisi III DPR RI.

Diantanya kata Busyro adalah pertama perlunya reevaluasi sebagai aparat hukum yang humanis. Kedua, reevaluasi dalam misi proteksi hukum dan HAM. Ketiga, reevaluasi untuk rekontruksi basic budaya Polri.

“Walaupun ada agenda lain, tetapi saya memberikan tekanan tiga agenda penting ini kepada Polri,” kata Busyro, pada Kamis, (4/2).

Mantan Ketua KPK RI ini menyinggung pentingnya reformasi di tubuh Polri dalam situasi darurat dan defisit demokrasi di Indonesia dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan kontribusi agenda reformasi Polri dengan membaca situasi secara objektif.

Baginya Polri merupakan suatu lembaga hukum menjadi milik semua elemen bangsa adalah milik rakyat dan milik semuanya golongan. Karena, itu kita semua harus merasa memiliki dengan memberikan kontribusi yang konstruktif artinya menyampaikan sedapat-dapatnya secara objektif.

Untuk itulah Busyro mengajak Polri untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 sebagai upaya meresapi nikmat bangsa Indonesia yaitu berupa spirit kemerdekaan, spirit kebertuhanan, spirit menjaga marwah kebangsaan sebagai perlindungan kesejahteraan rakyat, kejujuran demokrasi dan keadilan sosial.

Dalam kerangka ini Busyo menyebutkan, maka penting bagi Polri dalam bingkai moralitas the rule of law bagian terpenting fundamental untuk menjalankan apa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, UUD batang tubuhnya serta realitas kenegaraan Indonesia.

Kaitannya dengan bingkai moralitas rule of the law, Busyro juga memaparkan bangsa Indonesia termasuk Polri tengah dihadapkan berbagai problem diantarnya. Pertama, demorasilasi birokrasi negara yaitu berkisar pada konsistesi kehidupan beretika kebangsaan dan berketuhanan yang kian mengalami penurunan.

Ketiga, terbentuknya dan menguatnya state capture corupstion.Hal ini ditandai dengan Indeks Presepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun ditahun 2020 kemudian di susul survei Global Corruption Barometer menyatakan 92% responden percaya korupsi ada di Pemerintahan termasuk salah satunya mega skandal bansos.

Keempat, bangkitnya akar budaya korupsi, berupa dinasti kurawa dalam pemilu-pilkada. Kelima, terbentuknya masyarakat diam dan takut dan tidak solidnya termasuk adanya ilmuan yang tidak jujur. Keenam, melebarnya kekerasan dan radikalisme politik berdampak deskruktif pada kebijakan sosial yang semakin meluas.

Respon Busyro Muqoddas ini disampaikan dalam Pengantar Webinar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LKHP) PP Muhamamdiyah membahas tema “Reformasi Polri: Berharap Kepada Kapolri Baru?”, pada Kamis (4/2).

Sumber: Muhammadiyah.or.id


latestnews

View Full Version