JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti draf Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035.
Muhammadiyah menyebut frasa 'agama' hilang dari draf visi pendidikan Indonesia 2035 dan ini harus menjadi perhatian serius.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyoroti tak ditemukannya frasa 'agama' dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember.
Dia menilai ini merupakan bentuk melawan konstitusi sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan pendidikan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.
"Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Haedar Nashir dalam rilis di laman resmi Muhammadiyah seperti dikutip Minggu (7/3/2021).
Haedar menilai hilangnya frasa 'agama' dalam draf itu akan berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan mengenai pendidikan di lapangan.
Menurutnya, pedoman wajib di Peta Jalan Pendidikan Nasional adalah ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
"Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbut kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah 'tidak sejalan' dengan Pasal 31," kata dia. [syahid/voa-islam.com]
sumber: detik.com