JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.
Diumumkan dalam konferensi pers hari Jumat, (18/6) keputusan tersebut diputuskan sebagai antisipasi menghindari kasus Covid-19.
“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” kata Muhadjir. Berbeda dengan penggeseran hari libur umat Islam, Libur Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyatakan dukungan kepada pemerintah demi keamanan masyarakat di masa pandemi. Penggeseran dua hari libur juga tidak bertentangan dengan agama karena bukan masuk di wilayah peribadatan.
“Bagus, untuk keamanan tidak apa-apa, karena tidak menyangkut ibadah mahdhah,” ujar Dadang, Jumat (18/6).
Senada dengan Dadang, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti tetap berpesan agar libur di hari Iduladha tetap ada kendati secara nasional digeser. Sebab menurut Mu’ti jika libur ditiadakan maka akan mengganggu pelaksanaan salat Iduladha.
“Umat Islam dapat tetap melaksanakan salat Iduladha dengan protokol yang ketat. Jika tidak memungkinkan di lapangan, masjid atau musala bisa melaksanakan di rumah,” pesannya.
“Dengan penggeseran hari libur, diharapkan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat memanfaatkan libur panjang untuk aktivitas rekreasi atau perjalanan ke luar kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 yang semakin meluas,” tegasnya.*
Sumber: Muhammadiyah.or.id