View Full Version
Kamis, 24 Jun 2021

MUI: Di Zona Merah, Tidak Diperkenankan Sholat Idul Adha dan Shalat Jamaah di Luar Rumah

JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyerukan masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan saat beribadah. Adapun pelaksanaan sholat Idul Adha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat di zona merah, dia menyarankan agar melaksanakan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan. “Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun. Sedangkan sholat Idul Adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” ujarnya dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu (23/6).

MUI, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan. Dia juga menghimbay seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.
“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.

“Perhelatan sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19. Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka.”

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, sholat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat Idul Adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk sholat Jumat yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat Jumat di kawasan zona merah, maka untuk sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, sholat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan sholat Idul Adha di rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya.*[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version