JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Muhammad Rizieq Syihab empat tahun penjara pada kasus RS Umi Bogor, Jawa Barat.
Pada sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 menjatuhkan pidana selama 4 Tahun.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wibb di PN Jakarta Timur Jl Dr Sumarno itu didatangi para pendukung Habib Rizieq dari berbagai daerah. Hal ini membuat situasi memanas di luar gedung PN Jakarta Timur.
Mendengar vonis ini, Habib Rizieq tak terima. Ia berencana akan melakukan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.
"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," kata Habib Rizieq.* [Syaf/voa-islam.com]